Senin, 16 Agustus 2010

Kendala Dalam Industri Pertambangan Di Indonesia

Pernyataan WALHI mengenai kegiatan pertambangan yang memicu kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan terlalu berlebihan tanpa fakta yang mendasar. Memang ada beberapa anggapan bahwa kegiatan pertambangan terutama tambang emas tidak bisa dipisahkan dari kegiatan prostitusi. Tapi anggapan tersebut tidak seratus persen benar, karena kegiatan prostitusi dapat ditemukan dimana pun dan sampai kapan pun, tidak harus berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Intinya semua yang berkaitan dengan urusan prostitusi itu berkaitan dengan urusan personil atau orang per orang. Justru kegiatan pertambangan dapat mengangkat harkat masyarakat sekitarnya termasuk perempuan melalui fasilitas tempat pendidikan, pelatihan, unit usaha, ibadah, kesehatan, olah raga, dan masih banyak fasilitas lain yang disediakan oleh industri pertambangan untuk masyarakat sekitarnya.

Kalau memang permasalahan utama terletak pada aturan perundang-undangan yang berlaku, maka diharapkan sekali bahwa Undang-Undang Mineral dan Batubara yang saat ini masih dalam pembahasan oleh wakil rakyat akan mampu mengakomodasi berbagai permasalahan yang muncul selama ini. Namun jika permasalahan yang ada bukan terletak pada peraturan yang ada, melainkan lebih kepada aspirasi sebagian warga negara, maka jalan satu-satunya untuk menentukan nasib pertambangan di Indonesia yang saat ini seakan mati segan hidup tak mampu, adalah semua pihak harus duduk bersama melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat solusi yang tidak merugikan pihak manapun. Hal ini merupakan pilihan sulit tapi barangkali merupakan pilihan terakhir untuk menentukan masa depan pertambangan di Indonesia.

Sumber mn-heriawan.blogspot.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar