Tidak hanya produksi makanan dari pabrikan saja yang perlu menyertakan sertifikat halal pada kemasan produksinya tetapi untuk ikut masuk dan berkompetisi kedalam pasar yang konsumennya adalah mayoritas Muslim peng usaha catering perlu mempertimbangkan label halal, karena kenyatannya prosentase dari permintaan pasar terhadap hasil produksi harus menyertakan sertifikat halal maka seharusnya bagi usaha katering memiliki sertifikat tersebut.
Negara Indonesia yang mayoritas adalah muslim berarti memiliki sertifikat halal adalah keputusan yang tepat dan membuat sertifikat halal wajib bagi usaha catering yang pengusaha / pemiliknya juga Muslim, karena selain untung yang didapat nantinya juga pahala yang menjadi miliknya,…hhmm ya ya ..berarti secara bisnis usaha catering pasti lebih menguntungkan jika memiliki sertifikat halal..!!! karena kesempatan dan luasnya pasar sangat besar di Republik tercinta ini.
Sekarang yang jadi pertanyaan bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal, proses pengurusannya, dan berapa biayanya, kalau untuk usaha catering yang memiliki jumlah menu banyak bagaimana .? apakah biayanya dihitung setiap menu dalam listing catering?atau 1 sertifikat untuk keseluruhan dari menu yang dimiliki, karena kalau harus setiap menu dikenakan biaya berarti pengaruh juga ke total biaya… berarti mahal…?
Mudah mudahan sebagian kutipan informasi dari buku panduan sertifikat halal ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan dengan memiliki sertifikat halal berarti siap bersaing dalam pasar bebas.
Sumber usaha-katering.blogspot.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar