Senin, 16 Agustus 2010

Perparkiran Di Indonesia Masih Cacat Hukum

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) menuding carut marutnya sistem perparkiran di Ibukota akibat Perda Parkir yang salah kaprah. YLKI mendesak agar Perda Parkir segera direvisi.

"Dari awal kita sudah katakan, Perda Parkir itu cacat hukum. Makanya kita minta dengan segera agar Pemda DKI dan DPRD segera merevisi perda itu," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/7/2010).Cacat hukum yang dimaksud Tulus adalah Perda No 5 Tahun 1999 tentang Parkir di DKI bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Perda itu keluar sebelum UU Perlindungan Konsumen, tapi isinya bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen," terangnya.Dalam UU Perlindungan Konsumen menurut Tulus, konsumen harusnya dilindungi, tapi dalam Perda Parkir setiap kerugian atau kehilangan menjadi tanggung jawab konsumen. Sedangkan pengelola parkir sama sekali tidak punya tanggung jawab.

"Saya menduga Pemrov DKI dan DPRD diintervensi oleh para pengusaha parkir waktu mengesahkan perda itu. Sehingga ketentuannya melanggar UU Perlindungan Konsumen," terang anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta ini.Selain mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI merevisi pasal 36 ayat 2 Perda Parkir yang menyatakan setiap kehilangan menjadi risiko pengguna, YLKI juga meminta agar pengaturan penggantian kehilangan lebih diperjelas dalam revisi perda parkir."Ketentuan penggantian kehilangan harus diatur lebih rigid lagi agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan," ujar Tulus.

Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit menyatakan, pihaknya sedang mengkaji merevisi Perda Parkir No 5/1999. Salah satu revisi adalah putusan MA tentang pengelola parkir wajib mengganti kehilangan. Hal lainnya, pengelola parkir akan diwajibkan memiliki asuransi.

Sumber detik

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar