Pemerintah Provinsi Bali sengaja menunda pemberian izin terhadap sejumlah permohonan untuk mendirikan usaha biro perjalanan wisata atau BPW baru di Pulau Dewata."Penundaan itu dilakukan sambil menunggu hasil pengkajian, apakah perlu ada penambahan BPW, mengingat usaha tersebut selama ini telah mencapai 800 BPW," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada simakrama atau temu wicara dengan berbagai elemen masyarakat di wantilan DPRD Bali di Denpasar, Sabtu (24/4/2010).
Ia memperkirakan, dari 800 BPW yang telah mengantongi izin usaha, yang beroperasi tidak lebih dari 300 BPW. Adapun 500 BPW lain yang tidak beroperasi akan menerima pencabutan izin sebelum izin baru dikeluarkan. "Itu kami lakukan untuk menghindari adanya praktik ’jual kepala’ dalam bisnis pariwisata di Bali," katanya.
Gubernur Pastika menyinyalir, hingga kini masih ada praktik "jual-beli kepala" di kalangan pelaku bisnis pariwisata di Pulau Dewata. Ia mengharapkan, "jual-beli kepala" dalam bisnis pariwisata Bali harus dapat dihindari karena hal itu akan merugikan citra pariwisata Bali secara keseluruhan.Penanganan turis terhadap BPW yang mendapat pesanan untuk menangani kunjungan wisatawan di Bali, selama di Bali, diserahkan kepada BPW lain. Namun, BPW bersangkutan sudah mengantongi keuntungan besar yang didapat dari wisatawan yang mereka tangani.
Kondisi demikian menyebabkan BPW yang menangani kunjungan wisman di Bali sering berbuat "nakal". Pramuwisata hanya mengajak tamunya mengunjungi toko-toko penjual cendera mata kemudian mengharapkan imbalan.Jika dibiarkan, maka hal itu akan menghancurkan citra Bali di dunia internasional. Wisatawan pun tidak akan datang lagi ke Bali.
Sumber - kompas.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar