Bila anda ingin pergi keluar negeri anda harus mengurus passport terlebih dahulu karena passport adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua orang bila ingin pergi ke negara lain, banyak orang yang tak mau repot mengurus passport dengan meminta bantuan biro jasa paspor dan tentunya dengan konsekwensi mengeluarkan biaya lebih banyak ketimbang mengurusnya sendiri, untuk anda yang ingin mengurus passport sendiri, berikut ini adalah proses yang akan anda lalui:
1. Pertama-tama siapkan dokumen wajib yang dibutuhkan, yaitu:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan juga foto copynya.
* Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copynya.
* Akta Kelahiran asli dan juga foto copy. Jika tidak ada, anda bisa memakai ijazah yang anda miliki, tidak harus ijazah terakhir.
* Surat keterangan dari tempat anda bekerja.
* Satu buah materai seharga Rp. 6.000,-
Hal-hal yang harus anda perhatikan dari dokumen anda adalah: Untuk fotocopy KTP harus berukuran A4, jangan dipotong kecil-kecil sesuai ukuran KTP. Kemudian, siapkan dokumen tambahan untuk jaga-jaga jika diminta, yaitu: Surat nikah bagi anda yang sudah menikah, Surat WNI/KBRI/SBKRI jika punya, Surat Keterangan Ganti Nama jika anda pernah mengganti nama anda, dan juga Ijazah terakhir. Hal terakhir, pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah memakai huruf cetak sebab jika masih memakai tulisan tangan anda harus menggantinya terlebih dahulu di kelurahan.
2. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
Anda boleh mendaftar di kantor imigrasi manapun, tidak harus sesuai domisili anda. Jika anda memiliki KTP Jakarta anda boleh mendaftar di kantor imigrasi Jogjakarta. Tetapi jika anda sebelumnya telah mendaftar secara online, maka kantor imigrasi yang anda datangi harus sesuai dengan apa yang telah anda pilih di pendaftaran online.
Setelah itu belilah satu paket map yang berisi formulir permohonan, sampul paspor dan map seharga Rp. 5000,- sampai dengan Rp. 10.000,- Masukkan semua berkas berikut formulir pendataran yang sudah diisi ke dalam map dan serahkan ke loket pendaftaran. Setelah penyerahan berkas selesai, anda akan diberi slip berisi data singkat dengan tanggal kapan anda harus datang kembali. Proses penyerahan berkas dan formulir ini dapat diwakilkan ke orang lain jika anda tidak memiliki waktu.
3. Datang kembali ke kantor sesuai jadwal pada slip.
Waktunya biasanya 3-4 hari dari waktu pendataran. Kunjungan kali ini tidak boleh diwakilkan karena kunjungan ini adalah untuk sesi pemotretan, sidik, jari, wawancara, dan pembayaran. Jangan lupa membawa berkas asli dan slip pendaftaran. Dan tentu saja uang untuk membayar biaya paspor anda. Biaya resmi pembuatan paspor adalah sebesar Rp. 270.000,- . Periciannya adalah Rp. 200.000,- untuk buku paspor, Rp. 55.000,- untuk pas photo biometric, dan Rp. 15.000,- untuk sidik jari. Setelah semua proses selesai anda akan kembali mendapat slip yang nanti anda gunakan untuk pengambilan paspor.
4. Ambil paspor anda sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Dengan membawa slip tanda bukti, anda sudah bisa mengambil paspor anda. Dan jika anda tidak sempat, anda bisa mewakilkannya pada orang lain. Tidak terlalu repot bukan? Jika anda mengurus sendiri, anda total hanya akan menghabiskan biaya Rp. 270.000,- plus biaya tambahan untuk materai, map, dan formulir pendaftaran. Menyerahkannya pada calo atau biro jasa? Minimal anda harus keluar uang sampai Rp.500.000,-
Demikian prosesnya semoga menambah pengetahuan anda bila ingin mengurus passport untuk pergi keluar negeri. temukan info terkait seputar biro jasa paspor
Peluang Usaha Franchise Makanan Yang Gak Ada Matinya
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar