Para seniman yang kini berada di Pasar Seni Tamansari Kota Bandung menolak jika keberadaannya di sana sebagai upaya relokasi terkait penataan Babakan Siliwangi. Kepindahan mereka ditawarkan Pemkot Bandung hanya untuk sementara, yakni selama pemerintah memperbaiki sanggar seni di Babakan Siliwangi.
"Selama didirikan, sanggar seni di Babakan Siliwangi, tidak pernah tersentuh oleh pemerintah. Sekitar 2008, ada rencana penataan Babakan Siliwangi. Sementara bangunan lama diperbaiki, seniman diperbolehkan menempati Pasar Seni Tamansari. Jika perbaikan selesai, kami boleh kembali lagi, meskipun Pasar Seni ini juga bisa tetap digunakan. Tidak ada relokasi permanen," tutur Dede Supriadi Ardikarna, mantan Ketua Sanggar Olah Seni (2005-2008) yang kini berkegiatan di Pasar Seni Tamansari.
Berdasarkan analisis dampak lingkungan (amdal) PT Esa Gemilang Indah sebagai pemegang izin pengelolaan rumah makan di Babakan Siliwangi, sanggar seni dan olah seni sudah dipindahkan ke daerah yang sudah dipersiapkan, yaitu di dekat Kebun Binatang Bandung. Pasar Seni Tamansari menggunakan tanah milik Yayasan Kebun Binatang Tamansari Bandung, yakni berada di lahan yang sama dengan tempat parkir.
Saat ini, berdiri dua puluh kios yang menjual benda-benda seni. Namun, hanya tujuh kios yang merupakan seniman asal Sanggar Olah Seni Babakan Siliwangi. "Kalau kami direlokasi, harusnya kami tidak perlu bayar. Nyatanya kami tetap membayar. Ada yang membayar setiap bulan, ada yang dipotong dari setiap penjualan," katanya.
Dede menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan Pasar Seni Tamansari, tidak ada pembinaan ataupun program kegiatan yang dilaksanakan di sana. Barang seni pun tidak banyak laku akibat tidak ada konsep yang jelas. "Bahkan untuk membuat kegiatan pun kami merogoh kantong sendiri. Pasar seni ini sebenarnya untuk membantu atau mengganggu seniman?" ujar seniman Dedy Koral.
Kondisi pasar seni yang tak jelas keberlangsungannya mendorong Dede membakar seratus karya lukisnya, hasil karyanya selama lima tahun. "Saya berharap akan ada perhatian dari pemerintah. Namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Rekotomo menegaskan, pembangunan di Babakan Siliwangi yang diizinkan hanyalah di bekas tapak rumah makan yang sudah ada. Pengembang tidak diizinkan membangun di luar tapak-tapak itu.
sumber:pikiran-rakyat.com
Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis 88DB.com
4 Benefits of Cold Storage Containers for Goods Storage
2 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar