Senin, 16 April 2012

Mengenal Perbedaan Syarat Kambing Aqiqah dengan Kambing Qurban



Kambing Aqiqah – Mungkin beberapa dari kita masih binggung  tentang criteria dan syarat kambing aqiqah dengan hewan qurban, sama atau tidak ?
Berikut ini  beberpa penjelasan tentang Perbedaan Syarat Kambing Aqiqah dengan Kambing Qurban :

Tulisan ini mengambil hujjah ini menurut pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa syarat kambing aqiqah tidak cacat sebagaiman kambing qurban namun dalam kambing  aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428): "Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan syarat tuk  kambing aqiqah tidak sama dgn hewan kurban. Adapun orang yg menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dgn qiyas."

Sedangkan menurut Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220): "Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dgn pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yg berpendapat dgn qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yg bathil."

Berikut ini beberapa kambing yang tidak biasa untuk aqiqah:
  • Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada.
  • Binatang yang kakinya tempang, sehingga kalau berjalan dengan sekumpulan kawan-kawannya ia akan tertinggal di belakang
  • Bintang yang sakit sehingga kurus
  • Binatang yang telinganya terpotong atau yang tidak mempunyai telinga sejak dilahirkan karena telah hilang sebagian anggota yang boleh dimakan sehingga mengurangkan dagingnya
  • Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau terpotong sesuatu yang nyata dari pahanya, sedangkan yang semenjak lahir sudah tidak memiliki ekor maka sah untuk dijadikan aqiqah
  • Binatang yang gugur semua giginya sehingga tidak bisa makan rumput, adapun yang tanggal sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput serta mengurangi dagingnya (tdak kurus) dapat dibuat aqiqah
  • Binatang yang berpenyakit kurap meskipun sedikit
  • Binatang yang berpenyakit gila
  • Binatang yang  bunting karena dapat mengurangi dagingnya (Al Majmu’ 8:293-296 dan Mughni Al Muhtaj 4:520).


Info Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar