Rabu, 10 Agustus 2011

Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dengan diratifikasinya UNCAC oleh Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berbagai inisiatif yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK 2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders.

Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat mengharapkan masukan dari berbagai pihak terhadap:

1) Draf Matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2014 (jangka menengah), dan
2) Draf matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2025 (jangka panjang).

Masukan dapat dikirimkan melalui email ditkumham.bappenas@yahoo.com

Unduh Dokumen
Untuk lebih jelasnya mengenai Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bisa dilihat di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar