Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) meminta dukungan kepada Departemen Agama terkait surat keputusan Menkes tentang tidak adanya kewajiban sunat bagi perempuan. Hal ini disampaikan oleh utusan YKP, Zumrotin, dalam coffe morning bersama Ditjen Bimas Islam, Selasa (23/06). Hadir pula jajaran eselon II, III, dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
Menurut Yayasan Kesehatan Perempuan, keberadaan sunat perempuan tidak ada relevansinya dengan tujuan yang diklaim untuk membunuh sifat binal bagi perempuan. Padahal hal ini tidak ada korelasinya, mengingat hal ini tergantung dari sifat perempuan dimaksud. Begitupula dengan tujuan kesehatan, sesungguhnya sunat perempuan tidak ada manfaat kesehatan, berbeda dengan laki-laki. Keberadaan sunat perempuan juga disinyalir sebagai bsinis terselubung, di mana paket kelahiran bukan hanya mencakup tindik telinga, tetapi juga sunat.
Yayasan Kesehatan Perempuan meminta hal ini (sunat perempuan) tidak diwajibkan, melainkan diserahkan bagia siapa yang setuju, adapun bagi yang tidak setuju tidak perlu dipaksa untuk sunat perempuan.
Menanggapi permintaan ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. KH. Muchtar Ilyas, menegaskan bahwa dalam Islam memang ada beragam pendapat. Namun dari pendapat-pendapat yang ada tidak sampai kepada pewajiban, hanya sampai pada sunah.
Direktur Urais dan Binsyar menegaskan pihaknya siap bekerjasama melalui institusi yang dimiliki. Ditjen Bimas Islam sendiri memiliki institusi seperti P3N, KUA, dan Penyuluh. Melalui kelembagaan ini Ditjen Bimas Islam bisa memasukkan tema ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat.(jaja&sym)
bimasilam.depag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar