Bagaimana seh cara kirim barang keluar Batam, pajaknya berapa, trus prosesnya bagaimana?
Kali ini Bapak Rachmad dari Mitra Berkah Sarana Cargo akan memberikan info bagi anda yang ingin mengirim barang ke luar batam.
1. klo juragan bawa barang dari luar Batam (misal Jakarta) dan akan dibawa kembali ke Jakarta (ato daerah laen), maka pada saat nyampe di Batam (bandara Hang Nadim) langsung cari petugas bea cukai disitu.terus bilang "mau lapor pak.saya bawa barang dari Jakarta dan akan dibawa kembali".
nanti petugas akan kasih surat keterangan yg menyatakan bahwa barang tersebut benar berasal dari Jakarta. nah pada saat mau dibawa kembali ke
Jakarta,tinggal tunjukin aja surat itu ke petugas. asal barang yg dibawa cocok (jumlah,jenis,nomor serinya ato apalah) dgn yg ada di surat keterangan.
2.klo beli barang di Batam,seperti yg udah saya jelaskan sebelumnya,pungutan pajak didasarkan pada harga barang setelah dikurangi pembebasan. pembebasannya sebesar : 50 USD untuk barang kiriman pos ato jasa titipan lain (Tiki,Elteha,JNE,dll) dan 250 USD untuk barang bawaan penumpang.
tarif pajak yg dikenakan berbeda-beda untuk setiap jenis barang.misalnya untuk HaPe, Bea Masuknya 0%,PPN 10%,PPnBM 0% dan PPh 7,5%.jadi totalnya 17,5%(untuk hape aja ). dan yg perlu diingat,yg dikenakan pajak bukan hanya elektronik.
Info terkait - Mitra Berkah Sarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar