Berdasar data Bali Villa Association (BVA) sedikitnya 300 unit vila yang dihuni para tamu-tamu asing di Kabupaten Badung, Bali, disinyalir tak mengantongi izin. Celakanya, sebagian besar vila tak berizin yang ditinggali wisatawan asing itu, kerap menjadi sasaran tindak kejahatan. Wilayah Badung diperkirakan ada 800 vila lebih telah beroperasi. Dari jumlah itu, ada 520 vila telah memenuhi persyaratan termasuk telah melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Jumlah yang belum terdata, kami perkirakan ada 300 vila bodong,”tandas ruben salah satu pengusaha rental vila dari vila pribadi mambruk.
Diakuinya, fasilitas akomodasi pariwisata seperti vila yang belum mengantongi izin itu, misalnya tidak memiliki standar sistem keamanan membuat rentan sasaran pelaku kejahatan. Dipihak lain, dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan vila bodong, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendirian.
"Perlu dibentuk pengamanan gabungan terdiri unsur kepolisian, polisi pamong praja, perpolisian masyarakat maupun pecalang di tingkat desa adat," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra.
Pihaknya terus menyosialisasi aturan yang ada, termasuk sanksi atas pelanggaran bagi para pemilik vila. Pelanggaran atas perizinan bagi fasilitas vila, kata dia, bisa dikenai pidana penjara paling lama setahun dan denda Rp 5 juta sesuai Undang-Undang No 9 tahun 1992
So hati-hati ya bagi yang ingin menginap di bali
Info terkait - vila pribadi mambruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar