Modal besar dan lobi kelas kakap tampaknya menjadi dasar untuk bisa menguasai bisnis parkir mobil dan motor. Satu lagi, harus pula bisa menguasai para preman yang umumnya adalah "jagoan".Di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, penguasa bisnis parkir ini mudah terlihat. Untuk mal-mal dan pusat-pusat bisnis dikuasai oleh pengusaha besar dari Jakarta yang mudah dikenali lewat papan nama ataupun logo perusahaan.
Sedangkan di kawasan pertokoan, pasar atau pinggir-pinggir jalan sebagian dikuasai para preman. Mereka ini sudah mempunyai wilayah kekuasaan masing-masing.Bahkan, ada yang sudah turun-temurun. Sulit untuk mengusik keberadaan mereka.
Pemda memang menarik retribusi dari sejumlah titik parkir yang tidak dikelola swasta secara resmi tersebut, tetapi tentu saja angka pasti tidak akan diperoleh karena setoran hanya berdasarkan "selera" sang penguasa parkir.Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Nomor 9 Tahun 2002, Pasal 6, tentang retribusi tempat parkir kendaraan bermotor, dijelaskan, tarif untuk kendaraan roda dua hanya Rp 500 untuk sekali parkir.Namun, tidak jarang tukang parkir memungut biaya parkir hingga dua kali lipat. Apalagi untuk mobil tarifnya bisa naik antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000.
Sedangkan untuk membayar pajak sebesar 20 persen ke negara, pengusaha terkadang mengambil dari konsumen dengan cara menambah tarif parkirnya lebih mahal 20 persen dari ketentuan. "Bisnis ini terus mengalir seolah tiada matinya Mereka hanya membayar pajak 20 persen dari penghasilan kepada pemerintah daerah setempat. Mungkin pejabat masih terlena dan tidak menganggap bisnis ini sebagai sumber pemasukan yang bagus. Padahal, pengusaha dari luar Tangerang saja banyak sekali yang berminat menggarap bisnis parkir di sini,
Sumber – bebexbiroe.blogspot.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar