Putusan Mahkamah Agung (MA) soal keharusan ganti rugi kendaraan hilang, menambah beban tukang parkir jalanan. Mereka menghadapi persaingan lahan parkir, sampai jatah preman. Ganti rugi kendaraan dinilai lebih cocok untuk pengelola parkir profesional.
Jasa parkir mobil profesional, tentu sangat berbeda dengan perparkiran di jalanan atau on street dan juga masalah parkir liar. Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik Sirait, konsumen yang kehilangan kendaraan di areal parkir liar sangat lemah secara hukum. penertiban yang dilakukan pemerintah daerah tujuannya agar ada dana yang masuk ke kas daerah. Pertanggungjawaban kendaraan hilang juga lebih jelas. Petugas parkir liar juga bisa direkrut. Selama ini memang persoalan perparkiran di Jakarta terkait ketiadaan lahan.
"Jadi penertiban itu bukan berarti ditutup, tapi bagaimana caranya bisa menguntungkan semua pihak. Konsumen merasa terjamin keamanan kendaraannya, para juru parkir yang tadinya liar juga merasa terjamin, yang jelas pemasukan bisa masuk ke kas negara
Sementara itu, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, kendaraan yang hilang di parkiran liar atau di badan jalan itu merupakan tanggung jawab konsumen atau pemilik kendaraan itu sendiri. "Jadi ini semua risiko konsumen atau pemilik kendaraan itu sendiri, kenapa parkir di wilayah yang ilegal untuk parkir," katanya.
Selama ini banyak parkiran di pinggir badan jalan dan dimintai retribusi oleh juru parkir berseragam. Namun rupanya parkir jalanan ini tidak mengikat konsumen bila terjadi sesuatu. "Nah, yang bisa dimintai tanggung jawab itu yang parkiran di area halaman gedung, pusat perbelanjaan atau parkiran resmi lainnya," pungkasnya.
Sumber – detik
Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar