Dalam bisnis jual beli property, Anda sebaiknya harus selalu waspada, jangan sampai bisnis sudah jalan tiba2 ada masalah sengketa dan lain sebagainya yang akan mengganggu kestabilan usaha kita. Teliti selalu apa saja yang seharusnya menjadi hak-hak Anda seperti tertuang dalam Keputusan Menpera no 11/1994 dan no 9/1995.
Masih banyak pengembang yang memasarkan properti dengan cara-cara tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, ketentuan perpajakan hingga ketentuan dari departemen teknis yaitu Kementrian Perumahan Rakyat
Lembaga Pengamat Perselisihan Hukum Properti mengungkapkan, perkara yang melibatkan real estate dan konsumen properti semakin meningkat. Hal itu terjadi karena penawaran penjualan properti yang meningkat tidak dibarengi dengan perilaku pengembang ke arah yang lebih baik.
Salah satu kewajiban dari pengembang real estate yang kadang tidak dipenuhi adalah kewajiban menyelenggarakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ada juga perusahaan real estate yang tidak memberikan tanda bukti pembayaran PPN kepada konsumennya. Masih banyak perusahaan real estate yang memasarkan propertinya dengan menyembunyikan informasi-informasi tentang hak dan kewajiban konsumennya
Temukan info lebih lengkap seputar jual beli property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar