Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Juli 2010

Lindungi Anak Anda Dari Serangan IKlan Rokok

Maraknya balita yang hobi merokok dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai akibat dari maraknya pasang iklan rokok.

paru-paru akibat rokok

Ketua KPAI Hadi Supeno mengungkapkan, meski keluarga menjadi faktor penyebab seorang anak merokok, namun yang menjadi akar masalah adalah masih maraknya pasang iklan rokok di berbagai media.

“Keluarga betul, tapi keluarga sub dari sistem besar masyarakat. Kalaupun di keluarga tidak merokok, tapi pasang iklan rokok ada di mana-mana, keluarga juga tidak jaminan. Apalagi pasang iklan banyak didukung dengan keluarga yang perokok,”

Dia menjelaskan, kebiasaan merokok di kalangan anak-anak itu timbul dari budaya merokok yang sudah tercipta di sekelilingnya. Sementara, budaya merokok di suatu lingkungan terjadi akibat iklan rokok yang terus-menerus.

“Anak bangun tidur lihat rokok. Menonton sepak bola, muncul pasang iklannya rokok, bagaimana mereka tidak merokok?” imbuhnya.

Fenomena anak usia balita merokok sudah terjadi di banyak daerah di Indonesia, seperti AD (2,5) di Banyuasin dan yang terbaru Rizki (4) di Pasuruan, Jawa Timur




http://news.okezone.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis

Selasa, 29 Juni 2010

Menciptakan Kawasan Bebas Rokok

Pemerintah Kota Bogor terus memaksimalkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di kawasan umum, Pemkot Bogor akan memberikan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara tiga hari bagi sopir angkutan umum yang kedapatan merokok di dalam angkot.

Tak hanya itu, pemilik angkot juga dilarang pasang iklan produk rokok. Bila dilakukan, maka sanksinya berupa denda maksimal Rp 5 Juta.

Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada warga Bogor yang merokok sembarangan terutama sopir angkot merupakan upaya penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sopir angkutan yang kedapatan merokok sembarangan di dalam angkot akan dikenakan sanski sesuai dengan Perda tersebut,”ungkapnnya, saat memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan.

Elan menambahkan, tempat kerja dan angkutan umum merupakan salah satu tempat pelarangan merokok, "Pokoknya, kalau kedapatan merokok di dalam angkot, ditambah lagi sambil mengemudikan angkotnya akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Demi menegakkan Perda tentang KTR tersebut, operasi ke jalan untuk mengawasai berjalannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tentang pasang iklan rokok akan lebih sering dilakukan.



http://metro.vivanews.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis