Kamis, 21 Juli 2011

Tentang Membeli Tanah Kosong Untuk Bangun Rumah

Mencari tanah kosong di dalam kota untuk membangun rumah tentunya tak mudah karena di kota besar seperti jakarta ini hampir tidak ada lahan kosong jika aamda ingin membali tanah kosong untuk membangun rumah simak tips berikut ini:

Cek surat Tanah


Bila surat giriknya(dikeluarkan oleh kelurahan, bukan dari notaris, jadi belum disahkan oleh negara), jika anda membayar dengan KPR, bank biasanya menolak. Tapi, bila anda membayar tunai, hal ini daoar menjadi alasan anda menurunkan harga jual tanah kosong. Tampaknya, anda juga perlu jasa notaris untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam sengketa atau tidak.


Anda perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan IMB sendiri


Anda bisa mengurus SHM di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tak ingin repot, anda bisa memakai jasa notaries saat membeli tanah. Sedangkan IMB, anda bisa mengajukannya di SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah yang akan dibangun.


Gunakan jasa kontraktor rumah dan arsitek

Dengan konsep desain dan pembangunan yang lebih optimal, agar pembangunan rumah berjalan lancar. Demikian tipsnya semoga bermanfaat untuk anda temukan info menarik lainya seputar tanah: pasang iklan jual tanah gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar