Tampilkan postingan dengan label tips jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tips jual beli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2010

Tips Mengurus Jual Beli Tanah





Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :



1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)



2. Persyaratan AJB (akte jual beli)

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :



a. Penjual (Pihak Pertama) membawa :



* Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual

* Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.

* Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku.

* Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian.

* Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang

* Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.

* Kartu Keluarga.



b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa :



* Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

* Kartu Keluarga.



3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.



a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.



1. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.

2. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos. cara perhitungan nanti kita akan bahas di waktu yang akan datang ya Klik disini

3. Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5%

4. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.

5. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

6. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.



b. Pembuatan Akta Jual Beli



1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.

2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT.

3. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya.

4. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

5. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

7. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Detailnya Bisa diklik disni



4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?



1. Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S

2. PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.

3. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.



5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?



* Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan.

* Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap.

* Asli Sertifikat hak atas tanah.

* Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir.

* Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir.

* Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.



6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?



1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.

2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.

3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.





http://paryoto.com/

Kamis, 20 Mei 2010

Tips dan Trik Jual Beli Emas

Ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam jual beli Emas, baik emas lantakan (emas batangan) maupun emas perhiasan.

Berikut ini Tips dalam jual beli emas:
1. Gunakan idle money atau sisihkan sekian persen dari penghasilan rutin untuk membeli emas secara periodik.
2. Carilah informasi harga emas sebelum membeli atau menjual emas.
3. Tentukan apakah ingin memiliki emas perhiasan, emas batangan / emas lantakan, atau koin emas. Pahami kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
4. Jika ingin membeli emas perhiasan, perhatikan tren maupun selera konsumen pada umumnya, baik disaat ini maupun kecenderungan di depan.
5. Pilihlah penjual yang terpecaya dan berpengalaman. Membeli dari toko emas abal-abal akan mempersulit kita menjual emas kembali.
6. Usahakan menawar ongkos jasa pembuatan (khususnya untuk emas perhiasan). Pada prinsipnya, ongkos itu bisa ditawar. Semakin berat emas yang akan dibeli, semakin fleksibel ongkos jasanya.
7. Belilah emas bersertifikat agar harganya tetap tinggi ketika hendak dijual.
8. Pilihlah penjual yang bersedia membeli kembali emas kita.
9. Jangan ragu meminta ujicoba kadar emas
10. Simpanlah emas di tempat yang aman. Sebaiknya emas disimpan di brankas besi atau di safety deposit box.
11. Jika mengoleksi perhiasan, pilihlah yang bobotnya relatif kecil agar lebih fleksibel dan mudah dijual kembali.
12. Pantau terus perkembangan harga emas, terutama pada saat terjadi fluktuasi yang cepat dan tajam. Juallah pada saat harganya tinggi, belilah pada saat harganya rendah.
13. Usahakan tidak menjual emas karena terdesak kebutuhan yang bersifat konsumtif. Kalau terpaksa hendak dijual, pilihlah koleksi lama yang telah memberikan keuntungan signifikan.

 http://www.jualbeliemas.net/
Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa, Iklan Baris