Selasa, 25 Oktober 2011

Mekanisme Kredit Tanpa Agunan Pada Bank Syariah

Sering kali orang di buat bingung tentang sistem Kredit Tanpa Agunan yang ada pada saat ini, banyak sekali pertanyaan yang mengalir bagaimana mencari sebuah pembiayaan/meminjam dana tanpa anggunan? Apakah dalam praktik bisnis syariah hal seperti itu ada?

Di bank syariah, pinjaman yang memang dilakukan tanpa agunan dikenal dengan istilah Al-Qhardul Hasan, artinya pinjaman untuk kebaikan. Produk ini umumnya diberikan kepada pengusaha kecil yang masih baru tumbuh atau mereka yang termasuk mustahik (penerima zakat). Namun sering kali, pinjaman dalam bentuk ini jumlahnya relatif kecil dan belum tentu ekonomis bagi usaha kecil. Apalagi dananya di bank syariah juga relatif terbatas.

Produk Al-Qardhul Hasan diberikan dalam kerangka tugas sosial bank syariah untuk menyalurkan dana-dana zakat, sedekah maupun infaq kepada aktifitas produktif, bukan kepada kepentingan konsumtif. Dengan penyaluran dana Al-Qhardul Hasan ini diharapkan seorang mustahik dapat menjadi muzakki (pembayar zakat) di tahun berikutnya, karena usaha produktif yang dijalaninya telah mampu memberinya sumber nafkah.

Alternatif lain yang juga dapat saya utarakan disini adalah produk KUR (Kredit Usaha Rakyat). Produk ini juga ditawarkan oleh bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah. Dalam produk KUR ini, jaminan yang harusnya diberikan oleh nasabah kepada bank, sebagiannya dijamin oleh pemerintah melalui program penjaminan.

Info terkait – kredit tanpa agunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar