Konsultan Pajak - Pajak progresif yang diberlakukan pada awal 2011 membuat kaget para pemilik kendaraan, karena mendapatkan pajak kendaraan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pajak progresif ini diberlakukan tanggal tanggal 3 Januari 2011 untuk kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Skema pajak progresif mewajibkan kepada para pemilik kendaraan yang lebih dari satu dibebani pajak yang berlipat. Menurut data dari situs Komisi Kepolisian Indonesia, diperkirakan ada 710 ribu unit kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan kedua, ketiga, keempat,dst di Jakarta.
Pihak kepolisian pun sudah mengantisipasi adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif. Maksud dan tujuan dari pajak progresif ini untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta.
Bagaiman cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor?
- Kendaraan pertama hanya terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama tersebut.
- Kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
- Kendaraan ketiga wajib membayar 2,5 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
- kendaraan keempat wajib membayar 4 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
Semoga dengan adanya pajak progresi bisa membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Semoga :)
Info Terkait: Jual Beli Mobil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar