Kata orang investasi tanah tidak akan pernah rugi, logikanya jumlah tanah tidak akan bertambah namun jumlah manusia bertambah terus. Alhasil, supply sedikit namun demand-nya bertambah. Sehingga harga tanah pasti naik, tidak penah turun dan tidak pernah sepi peminat. Menurut saya pendapat itu ada benarnya, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya Anda membeli tanah di lokasi favorit sekalipun kemudian Anda menjualnya dalam waktu sebulan lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum tentu bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;
1. Lokasi.
Umumnya harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid.
2. Jangka waktu.
Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali.
3. Bebas Sengketa.
Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain.
4. Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.
Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll)
Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.
Sumber - perencanakeuangan.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar