Tampilkan postingan dengan label sewa kantor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sewa kantor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juli 2010

5 Tips Melihat Layout Ruang Kantor


Melayout ruang kantor sebelum sewa ruang kantor yang anda miliki akan sangat menyenangkan apabila anda mengikuti langkah2x yang simpel dan point2x penting yang bisa meningkatkan produktifitas anda dengan desain rumah kantor baru anda, Berikut ini beberapa point yang bisa anda terapkan :

1. Desain Furniture

Furniture adalah bagian integral dan utama dari sebuah sewa ruang kantor. Furnitur Interior yang anda butuhkan akan sangat dipengaruhi oleh jenis dari pekerjaan atau profesi yang anda jalankan di dalam kantor sehingga membutuhkan beberapa macam item furniture dalam sewa ruang kantor yang berbeda-beda.

2. Indoor lighting

Perhatian utama dalam mendesain sewa ruang kantor yang selanjutnya adalah “Indoor Lighting” atau Pencahayaan di dalam Ruang. Faktor Pencahayaan dalam Ruangan ini sangat penting dan akan sangat mendukung kinerja anda dalam bekerja di lingkungan ruang kerja yang sehat dan nyaman.

Faktor Pencahayaan di dalam sewa ruang kantor ini mempunyai dua kriteria yaitu :

Pencahayaan alami ( Natural Lighting ) dan pencahayaan buatan ( Artifical Lighting ).

Prioritas utama dalam memberikan pencahayaan ke dalam Ruang Kerja anda adalah dengan memberikan pengoptimalan pada pencahayaan alami ke dalam bangunan atau ruang kerja anda. Sehingga anda akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya pencahayaan ini.

Selanjutnya adalah memberikan ( Artificial Lighting ) atau Pencahayaan Buatan ke dalam sewa ruang kantor anda. Cara yang paling bagus dan sesuai untuk diterapkan ke dalam sistem pencahayaan ini adalah dengan memberikan pencahayaan diffuse atau ( indirect lighting ) / pencahayaan tidak langsung ke dalam ruangan. pencahayaan ini diterapkan dengan memberikan lampu / efek cahaya yang terdiffusi / terrefleksi terlebih dahulu sebelum akhirnya menyinari area ruangan yang ada di sekitarnya. metode ini sangat bagus karena efek glare dan silau yang terjadi pada proses pencahayaan di dalam ruangan bisa direduksi dengan metode pencahayaan atau efek diffuse di dalam ruangan.

3) Planting [ Gunakan Tanaman ]

Pemilihan Tanaman yang tepat pada lokasi yang sempurna bisa menambahkan ” Nuansa Kehidupan yang Segar & Alami “ di dalam sewa Ruang Kantor anda. saran terbaik untuk pemilihan tanaman di dalam kantor anda adalah tanaman dengan tinggi sedang / medium dan membutuhkan sedikit air serta sedikit perawatan.

4) Paduan Warna ( Pemilihan Warna Interior )

Alternatif warna yang baik adalah warna putih dan biru. Putih adalah warna yang seimbang dan warna biru bisa menciptakan kesan yang sejuk pada lingkungan sekitar kantor.

5) Servis

Point servis ini menyangkut penyediaan power / listrik pada kantor ( tata letak dan penempatan yang ideal ), Supply air ( minum untuk pegawai) , Kamar mandi ( kebersihannya ), tempat sampah dan segala beberapa hal lainnya yang menyangkut masalah servis di dalam ruang kantor anda.

Demikian beberapa tips yang bisa anda terapkan di dalam mendesain dan menggunakan sewa ruang kantor anda dengan memperhatikan 5 point yang telah kami jelaskan di atas….

Semoga bisa membantu anda dalam meningkatkan produktivitas anda dan karyawan anda dalam bekerja.

Salam hangat dari kami.


http://123rumah.wordpress.com
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis

Jumat, 02 Juli 2010

Prosedur Menyewa Gudang Maupun Kantor


Mau aman terhindar dari konflik sewa gudang atau kantor? Tips dan Trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.

A. Segi kepemilikan :

Sebelum ada kesepakatan untuk sewa gedung atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.

Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.

Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.

B. Peruntukan Bangunan :

Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.

Sebagai penyewa, Anda harus cermat. Kalau si pemilik mengklaim bisa memberikan dispensasi tersebut, cek kebenarannya pada instansi terkait. Jangan terburu-buru memberikan uang sewa terlebih dahulu karena jika ternyata dispensasi yang seperti diperjanjikan tersebut tidak anda dapatkan/ terpenuhi, sulit menarik kembali uang yang sudah disetor.

C. Isi Perjanjian :

Mengenai isi perjanjian perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.

Konflik yang sering terjadi dalam perjanjian sewa gudang maupun kantor adalah ada pada masalah perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan yang lain (seperti AC, telepon, jetpump, dll). Siapa yang harus memperbaikinya ? biasanya, pemilik objek sewa-lah yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan tersebut namun jika si pemilik tidak mau, Anda sebagai penyewa dapat meminta suatu jaminan berupa sejumlah uang sewa yang dipegang anda sebagai penyewa. Artinya, kelak jika terjadi perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan lainnya anda bisa menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Ini lebih mudah dilakukan dibandingkan anda harus menunggu si pemilik untuk memperbaikinya.

Untuk anda pemilik objek sewa gudang, sebaiknya cantumkan ketentuan tentang ketertiban umum, kebersihan dan kesusilaan. Jangan sampaikan kelak anda sebagai pemilik objek sewa gudang terkena “getah” akibat kelakuan para penyewa yang meresahkan tersebut.

Untuk kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik objek sewa gudang, sebaiknya ada saling keterbukaan. Jangan sampai membubuhkan tandatangan sebelum mengerti isi perjanjian.


http://niagaloka.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis