Tampilkan postingan dengan label jual beli komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli komputer. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Juli 2010

YLKI Menilai Jual Beli Produk Ilegal Masih Tinggi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pengawasan penjualan produk ilegal oleh instansi terkait masih lemah karena terbukti masih banyak ditemukan transaksi jual beli produk tanpa izin edar di pasaran.

Ketua YLKI Jambi, Warasdi di Jambi, Minggu mengatakan selain lemahnya pengawasan, juga masih banyaknya pemilik dan pelaku pasar, baik tradisional maupun modern tentang larangan menjual produk ilegal

Dalam aturannya, produk impor yang masuk ke Indonesia lebih dulu harus diperiksa dan diuji di laboratorium, dan bila lolos uji baru boleh beredar ditandai dengan stiker SNI dan nomor seri yang ditempelkan pada tiap produk tersebut, sementara bagi produk dalam negeri sebelum beredar lebih dulu diuji, tetapi bila lolos uji tanda SNI harus dicetak timbul, dan disertai nomor seri.

YLKI ke depan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait akan gencar memberikan pemahaman tentang larangan transaksi jual beli produk ilegal baik pada pasar modern maupun pada toko atau pedagang pengecer.Langkah awal pemilik dan pengelola pasar diberi pemahaman, ditindaklanjuti dengan penerapan untuk tidak memasarkan produk ilegal yang merugikan konsumen tersebut.

Pemahaman berbagai produk layak dibeli untuk dipakai dan dikonsumsi juga harus diberikan kepada masyarakat, supaya lebih kritis dan selektif memilih produk yang akan dibelinya.Ia optimistis, bila pengelola pasar dan masyarakat sudah memahami jenis produk legal dan ilegal, maka produk industri ilegal itu tidak akan laku dan diterima pasar.

Banyak cara dilakukan perusahaan untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah untuk meraih keuntungan, namun bila pengelola pasar memahami dan tidak menerima produk tersebut, dengan sendirinya produk tersebut tidak laku dan akhirnya melakukan perbaikan secara legal

Sumber : kapanlagi.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Jumat, 16 Juli 2010

Jual Beli Tanah Dalam Hukum Islam

Jual beli adalah tukar menukar baik barang dengan barang maupun barang dengan uang, juga merupakan sarana manusia untuk melakukan hubungan dengan sesama manusia, karena setiap orang yang hidup di dunia ini pada suatu saat akan memerlukan pertolongan orang lain, makanya perlu dibina dengan baik hubungan dengan sesama manusia.

Di Desa pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat seringkali merupakan pihak lain karena penjual telah membohongi pemilik tanah yang lainnya, sedangkan tanah yang dijual adalah tanah milik bersama bukan milik pribadai. Apabila mau menjualnya maka harus minta persetujuan pemilik tanah yang lain terlebih dahulu dan harganya harus dijelaskan dengan benar, jangan membohongi atau mengurangi uangnya.

Islam secara prinsip dan mendasar memperbolehkan dan membenarkan orang yang melakukan jual beli, karena disamping untuk membina hubungan baik dengan sesama manusia juga untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan.

Jual beli tanah yang dilakukan oleh penduduk desa adalah jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang lain, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik bersama dengan uang hasil penjualannya tidak dikatakan dengan terus terang oleh orang yang menjual tanah tersebut dan ternyata uang penjualannya dipotong 10% oleh penjual dengan alasan untuk membayar administrasi penjualan tanah itu.

Dari praktek jual beli tanah tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada kecurangan yang dilakukan oleh penjual kepada pemilik tanah yang lain, sebagaimana hadis nabi yang melarang jual beli secara melempar batu dan disertai dengan unsur tipuan.

Sumber : digilib.itb.ac.id

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Kamis, 01 Juli 2010

Addwords Anda Di bajak?

Google Adwords, Yahoo Search Marketing dan Microsoft adCenter memang telah banyak memberikan keuntungan untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan layanan yang mereka sediakan. Banyak yang beranggapan bahwa SEO bukanlah science sejati, kendati mereka menginginkan situsnya muncul secara alami di hasil mesin pencari.

Makin banyak Anda membayar, makin sering Anda muncul di list sponsor.

Selain minimum charge, tidak ada batasan tertentu dalam pemilihan kata kunci. Jika Anda menjalankan sebuah perusahaan bernama Foozle Company, maka perusahaan kompetitor juga bisa menampilkan iklannya saat orang memasukkan kata kunci “Foozle”.

Situasi seperti ini juga telah dialami oleh sebuah brand disainer adibusana mewah, Louis Voitton. Perusahaan ini mengklaim Google telah mempraktekkan iklan jual beli nama merek yang ilegal berdasarkan hukum di Eropa dan membiarkan banyak orang menjual produk-produk palsu LV. Di tahun 2006 pengadilan tinggi Perancis memerintahkan Google untuk membayar denda sebesar $250.000 untuk pemalsuan merek dagang, kompetisi yang tidak fair dan iklan yang menyesatkan. Namun mesin pencari raksasa tersebut melakukan kasasi ke The European Court of Justice dan berhasil memenangkan gugatan tersebut seraya menyatakan, “Google has not committed a trademark infringement by allowing advertisers to select keywords corresponding to trademarks”.

Apakah pembajakan iklan jual beli trademark merupakan sebuah masalah utama? Isu serupa kini makin berkembang setelah advertiser menggunakan meta tags yang sama seperti yang diadopsi oleh kompetitornya. Namun faktanya, kasus-kasus tersebut tidak dapat di selesaikan dengan kemenangan di salah satu pihak. Sebab, tidak ada yang bisa menghentikan orang membuat website dengan menggunakan nama brand Anda. Search engine akan terus impartial, mereka aka mengijinkan sebuah link ke konten tersebut jika berkaitan dengan search phrase.

Sumber : peoplemeetme.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Praktek "Jual Beli" Bangku Sekolah Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab Di Sekolah

Sekitar 20 aktivis pendidikan yang tergabung dalam Student Crisis Center (SCC) Kota Kediri, Rabu (30/6), melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kediri. Mereka mencurigai adanya praktik jual beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ujian masuk Sekolah Menengah Tingkat Atas di sekolah tersebut. Pengujunjuk rasa melakukan orasi dan membagikan selebaran kepada calon orang tua siswa. “Hati-hati penjualan bangku sekolah,” teriak Ketua SCC Rofiq Al Aziz. Para calon orang tua siswa yang berada di sekolah tersebut ikut menyaksikan aksi unjuk rasa.

Kecurigaan adanya praktik jual beli bangku sekolah, menurut Rofiq, dipicu oleh terbitnya Peraturan Wali Kota Kediri Samsul Ashar Nomor 26 tahun 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB). Dalam peraturan tersebut tertera mekanisme penerimaan siswa yang mengatur tes akademik bagi calon siswa oleh panitia sekolah. Tes itulah yang ditengarai akan memicu praktik jual beli bangku sekolah karena tidak memiliki ukuran normatif yang jelas.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Kediri Syamsul Umam menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Menurut dia penerimaan siswa baru tahun ini memang rawan penyimpangan dan modul jual beli bangku sekolah. Bahkan Syamsul menengarai adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan ujian masuk di 16 sekolah hari ini.

Hari ini ribuan calon siswa SMA memperebutkan bangku sekolah yang diidamkan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai ujian nasional (NUN), kali ini mereka harus mengikuti ujian yang dilakukan di sekolah masing-masing. Materi yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Psikologi. Mereka harus menjawab 110 pertanyaan dengan model pilihan ganda.

Sumber : tempo

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Senin, 21 Juni 2010

Konsep Jual beli Online via Inabay KOnsep

Salah satu konsep jual-beli online yang bisa dibilang cukup menarik adalah konsep mal dalam bentuk online. Konsep ini termasuk asing untuk pelaku jual-beli online Indonesia yang umumnya menggunakan blog, forum atau situs pertemanan sebagai media jual-beli.Konsep ini pun coba dikembangkan oleh PT Corona Global Lestari melalui situs www.inabay.com.Mal online bernama Inabay ini sejatinya telah hadir di tengah kepada warga dunia maya sejak akhir 2007 lalu.Dalam perjalanannya, Inabay telah pasang surut mengumpulkan kurang lebih 1.000 tenant dalam waktu tak terlalu lama sejak didirikan. Angka 1.000 ini terhitung besar mengingat tidak adanya promosi berarti yang dilakukan oleh pihak pengelola. Namun itu wajar saja karena para tenant ini tak dipungut biaya.

Perbedaan yang paling mendasar dari konsep yang di tawarkan oleh media jual-beli lainnya tak lain terlihat dari penggunaan ‘lantai’ dan ‘toko’ dalam mengelompokan barang-barang yang dijual.

Jika pembeli tidak tahu ‘toko’ mana yang harus ia kunjungi, maka ia hanya perlu mencari ‘lantai’ yang sesuai. Misalnya seorang pengunjung ingin mencari alat tulis dan kantor (ATK) dan tidak tahu toko mana yang menjual barang tersebut, maka yang perlu ia lakukan adalah melihat direktori ‘lantai’. Tak ubah seperti kita mencari barang di mal konvensional.Dengan masuk ke bagian tersebut, ia akan disuguhkan puluhan toko yang menjual buku atau ATKyang dapat ia pilih. Kemudahan, kerapihan, serta keunikan yang dimiliki konsep jual beli ini memberikan pengalaman yang berbeda saat kita ‘jalan-jalan’ di dalamnya.

Sumber : detikcom

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Ikla n: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia