Tampilkan postingan dengan label jual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Mei 2010

Tips Jitu Menawar Harga Rumah


Sebelum memutuskan untuk jual beli rumah atau apartemen, pastikan dulu Anda cocok dengan harga yang ditawarkan pemilik atau pengembangnya. Di sinilah pentingnya proses tawar-menawar harga dalam jual beli rumah atau apartemen.

Sebelum menawar harga rumah atau apartemen tersebut, pastikan Anda mendapatkan sejumlah informasi berikut ini,

Tip dan Trik Menawar Harga Rumah :

1. Perhatikan kondisi rumah atau apartemen yang akan Anda beli. Cermati apakah jika Anda memutuskan untuk membelinya, properti tersebut memerlukan renovasi atau perbaikan atau tidak.

2. Cari tahu berapa lama rumah atau apartemen tersebut sudah ditawarkan. Maksudnya, apakah waktu penawarannya sudah lama atau baru saja. Ini penting agar Anda memiliki gambaran tentang respons calon pembeli lainnya terhadap unit tersebut.

3. Cari informasi tentang harga rumah yang ditawarkan tersebut dan bandingkan dengan harga beberapa rumah di sekitar, apakah mendekati sama atau tidak. Tentunya Anda harus membandingkan dengan type yang sejenis, dan dengan mengetahui harga rumah rata-rata di wilayah tersebut, maka dengan mudah Anda dapat menentukan penawaran harga.

4. Siapkan rencana untuk membuka penawaran harga kepada pihak penjual sesegera mungkin. Jangan sampai Anda terlambat oleh orang lain yang lebih dulu menawar.

5. Temukan alasan kenapa rumah tersebut dijual agar Anda dapat menentukan jumlah penawaran awal. Apakah rumah tersebut dijual karena kebutuhan mendesak pemilik atau hanya untuk mendapat keuntungan dari investasi properti yang dia miliki.



http://jualbelirumah.info
Temukan semuanya tentang Bisnis,  Pasang Iklan, Iklan Jasa, Iklan Baris

Kamis, 20 Mei 2010

Tips Sederhana Supaya Iklan Anda Cepat Ditemukan


Kalau anda ingin jual rumah atau ingin jual beli motor atau mobil, jual tanah atau property cara praktis untuk mempromosikannya adalah dengan pasang iklan di internet, karena biasanya akan cepat terindeks oleh mesin pencari seperti Yahoo atau Google.
Nah supaya iklan ada mudah ditemukan oleh orang lain mencari sesuatu di internet melalui Google, Yahoo, Bing dan mesin pencari lainnya maka buatlah iklan ada sedetail dan sespesifik mungkin. misalnya and ingin menjual rumah tipe 45 ,
Maka pasang iklan dengan mencantumkan tipe rumah tersebut berapa luas tanah dan bangunannya berapa kisaran harganya, dimana lokasinya, karena orang yang misalnya sedang mencari rumah tidak hanya akan mengetikan kata “jual rumah” atau “jual mobil” saja tetapi akan mengetikan kata-kata yang lebih detail seperti berikut :
“Jual rumah tipe 45 Jakarta bebas banjir ” atau “jual Toyota Kijang Tahun 2005 , kondisi mulus, tangan pertama”
Situs iklan gratis biasanya nya juga menyediakan iklan premium Services atau berbayar berupa iklan dalam berbentuk text dan iklan dalam bentuk banner.
Selamat Pasang Iklan..
squidoo.com

Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa, Iklan Baris

Rabu, 19 Mei 2010

Tips dan Trik Mudah Pasang Iklan Online


Pasang iklan atau promosi itu penting agar blog kita banyak pengunjung. Apapun tujuan kamu membuat blog atau website, baik untuk hobby, jual produk, atau bahkan berbagi foto reunian kepada orang lain, kamu harus melakukan promosi atau pasang iklan agar banyak orang berkunjung ke blog atau website kamu.

Tapi tentu kita harus menentukan target pengunjung yang ingin kita dapatkan. Percuma jika website kita berisi produk alat-alat listrik, namun mendapatkan pengunjung dari bidang hukum. Apakah tujuan kita sampai kepada target pengunjung?

Intinya adalah kamu harus tahu target pasar yang akan dituju. Berikut adalah tips bagaimana mendapatkan pengunjung yang sesuai dengan website atau blog kamu, tanpa perlu susah payah mengejar mereka.

Isi atau konten website. Apa isi dari web atau blog kamu? Atau hanya sekedar punya blog yang berisi link ke web lain? Jika ini benar, mulailah mengisi blog kamu dengan artikel yang sesuai minat kamu untuk berbagi dan berguna bagi pengunjung.
 
Ikuti forum atau buletin. Pasang atau ikuti forum dari web lain yang sesuai dengan isi blog kamu, sehingga bisa berinteraksi langsung dengan member lain dan promosi blog yang kamu punya. Baik berupa penulisan link di forum atau tukar banner.
 
Bicara tentang minat kamu. Blog adalah rumah kamu di dunia maya, karena itu uraikan hobby dan kesukaan kamu agar mendapatkan pengunjung yang sesuai. Misalkan hobby Harley Davidson, tulislah tentang asal usul Harley atau koleksi-koleksi kamu.
 
Mulailah tulis artikel. Awalnya memang sulit. Namun jika kamu menulis sesuai dengan tema minat kamu, pasti akan lancar dengan sendirinya. Postinglah di blog kamu. Pengunjung akan mudah menemukan tulisan kamu dari search engine.

Itulah tips singkat dan sederhana untuk pasang iklan atau berpromosi melalui blog yang kamu buat, tentunya mudah dan tanpa biaya. Pelan tapi pasti nanti akan banyak pengunjung melihat blog kamu. Mereka bisa datang dari wesite, newsletter, search engine, atau bahkan info dari forum yang kamu ikuti.

Happy blogging



http://www.napnipnop.com
Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa, Iklan Baris

Tips dan Trik Usaha Jual-Beli Handphone Second


Berikut beberapa kiat dalam membuka usaha jual-beli handphone second:

1. Pengetahuan tentang handphone second
Setidaknya ada 2 pengetahuan mutlak yang perlu anda miliki dalam mengelola usaha hape seken tidak semudah mengelola pabrik. Pertama, pengetahuan tentang konidisi fisik hp itu sendiri. Misalnya suaranya, keypadnya, batereinya, atau kondisi mesinnya. Jika anda punya pengetahuan tentang bagaimana memilih handphone second yang baik, maka anda tidak akan ketipu dengan iklan “kondisi 99,999 %,” atau “barang mulus ciamik”.


Kedua, pengetahuan tentang pasar handphone di wilayah tempat anda berjualan. Maksudnya, anda perlu tahu merk atau jenis hp seperti apa yang lebih disukai oleh calon konsumen anda, atau kemampuan prediksi berapa harga suatu hp enam bulan lagi. Adalah konyol jika anda berjualan hp nokia communicator 9300 sementara calon konsumen anda lebih suka hp berkamera dan bisa muter mp3 yang di gunakan di pabrik. Atau anda akan rugi jika anda membeli hape seken nokia 9300 dari seseorang senilai 1,3 juta, sementara kurang dari 6 bulan ke depan hp anda belum ada pembeli, sebab pada bulan ke enam harga hp tersebut bisa turun sampai 20% dari harga beli anda.


2. Belilah handphone second dari pemakai pertama
Sebisa mungkin, usahakan anda membeli handphone dari pemakai pertama. Definisi dari pemakai pertama adalah orang yang membeli suatu hp yang masih baru, original dan resmi, lalu dijual lagi cthny seperti jual bangunan pabrik dan jual pabrik murah. Artinya, anda akan mendapatkan hp yang kualitasnya masih cukup bagus karena belum pernah berpindah tangan. Kecuali, jika hp yang dipakai oleh tangan pertama tersebut telah mengalami rangkaian peristiwa hebat seperti jatuh ke air, terbakar, terlindas mobil, atau terinjak kuda.


3. Ikutilah trend pemakaian handphone second
Di tahun 2010 ini, akan sangat lucu jika anda masih menjual handphone second merek nokia 5110. Hape sejuta umat ini lebih pantas dipakai buat usaha isi pulsa daripada buat dijual. Sebaiknya anda mengikuti tren pemakai ponsel terutama di wilayah tempat calon konsumen anda berada. Jika lagi ngetren hape sony ericsson yang seri walkman, maka sebaiknya anda berjualan itu. Tapi perhatikan juga tren bahwa hape nokia adalah hape second dengan harga jual beli paling stabil dibanding hape lainnya.


http://imisup.blogspot.com
Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa, Iklan Bari

Selasa, 18 Mei 2010

Perhitungan Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah



Berkaitan dengan masalah jual beli rumah, bagaimana pajak dan biaya lainnya? Pihak mana saja yang dikenakan pajak dan bagaimana formula perhitungannya?  Bagaimana perhitungan pajak bila harga jual di bawah atau melebihi NJOP?

Jawaban:

Pada transaksi jual beli pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang dapat terkait, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun formula perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:

PPh TB

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari  jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit, maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.

Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPhTB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh. Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

BPHTB

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta.

UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.



http://www.detikfinance.com
Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa , Iklan Baris