Saat membeli atau sewa apartemen, selain harga yang tercantum di brosur, biasanya ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Apa sajakah itu?
1. PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
Yang terkena PPNBM adalah apartemen dengan luas lebih dari 150 meter persegi atau yang harganya lebih dari Rp 4 juta per meter persegi. Besarnya 20 persen dari harga apartemen.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besarnya 10 persen dari harga apartemen. Pajak ini tidak ada batasannya. Berapa pun harga apartemen akan dikenai PPN.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bea Balik Nama
Biasanya, dua komponen pajak ini dijadikan satu, dengan jumlah 5 persen dari nilai apartemen.
Jika membeli dengan cara tunai keras, biasanya pengembang memberikan diskon sebesar 15 persen-20 persen. Sebaliknya, jika membeli dengan KPA (Kredit Pemilikian Apartemen) akan dikenai biaya asuransi yang besarnya tergantung pengembang dan bank yang memberikan KPA.
Selain itu, setiap bulan para penghuni dan sewa apartemen akan dikenai biaya maintanance atau service charge. Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya pada public area, misalnya biaya lift, listrik, dan AC di lobi. Besaran biaya servis ini tergantung luas unit apartemen yang kita miliki.
Contoh: Biaya maintanance = Rp 10.000 per meter persegi
Luas unit apartemen = 70 meter persegi
Biaya per unit apartemen = 70 x Rp 10.000 = Rp 700.000 per bulan
(lia)
Sumber: Tabloid Rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar