Untuk mengembangkan sebuah bisnis, setiap pengusaha memiliki cara yg berbeda – beda. Ada yg memilih membuka cabang untuk memperluas pasarnya, namun banyak pula pengusaha yg membuka sistem kemitraan untuk mengembangkan bisnisnya.
Melihat perkembangan bisnis waralaba saat ini, salah satu bisnis yg banyak ditawarkan menggunakan sistem kemitraan adalah bisnis makanan. Jika dulu franchisor asing mendominasi perkembangan bisnis franchise makanan di negara kita, sekarang sudah banyak pengusaha lokal yg mewaralabakan bisnis mereka untuk memperluas jangkauan pasar.
Disamping itu pemberi bisnis waralaba juga harus memperhatikan beberapa hal, agar dapat membimbing para franchisee dalam menjalankan bisnisnya. Berikut hal penting yg harus diperhatikan pemberi waralaba :
Ø Mampu mengevaluasi lokasi dan cara negosiasi sewa atau beli properti yg dibutuhkan
Ø Memiliki konsep pengelolaan outlet yg higienis
Ø Memiliki sumber bahan baku yg berkualitas dan ekonomis
Ø Mengetahui sumber tenaga kerja yg berkualitas
Ø Menguasai teknik pelayanan dan penyajian yg berkualitas tinggi
Ø Kemampuan untuk menjadi trainer, yg memberikan pelatihan efektif dan berorientasi pada hasil
Ø Keahlian untuk melakukan monitoring dan pengontrolan bisnis, tanpa merusak hubungan kerjasama yg efektif
Selain pihak franchisor, yg harus diperhatikan dalam mewaralabakan bisnis adalah kualitas bisnis itu sendiri. Sesuai dgn PP No 42 Tahun 2007, kriteria bisnis yg boleh diwaralabakan yaitu peluang bisnis yg memiliki ciri khas tertentu, terbukti telah memberikan keuntungan untuk pelaku usahnya, memiliki standar mengenai pelayanan yg ditawarkan (SOP tertulis), bisnis tersebut mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yg berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yg sudah terdaftar.
Jika bisnis yg Anda jalankan telah memenuhi enam kriteria tersebut, dan sudah terdaftar sebagai salah satu bisnis waralaba makanan yg mendapat ijin dari Menteri Perdagangan, BPOM dan MUI untuk beroperasi. Prospektus penawaran waralaba setidaknya memuat tentang informasi sebagai berikut :
1. Data identitas franchisee
2. Bukti legalitas usaha yg difranchisekan
3. Sejarah singkat mengenai usaha tersebut
4. Mencantumkan struktur organisasi franchisor
5. Melampirkan laporan keuangan, setidaknya laporan keuangan 2 bulan terakhir
6. Menginformasikan jumlah usaha yg telah dibuka, dan mencantumkan alamat lokasi usaha yg ada
7. Melampirkan daftar franchisee yg sudah menjalankan bisnis tersebut
8. Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban franchisee maupun franchisor
Mewaralabakan usaha makanan jelas sangat menguntungkan, karena selain untuk mengembangkan kepercayaan pasar. Bisnis franchise juga memberikan tambahan pendapatan dgn adanya franchise fee dan royalti fee.
Sumber: http://bisnisukm.com
Temuka Info Lain Seputar Peluang Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar